Skandal Korupsi Meubelair Kubu Raya: PPK Jadi Tumbal, PPTK dan Kontraktor Melenggang Bebas?
PANDAWA5News.Com —Kubu Raya 28 September 2025 Kalimantan Barat Kasus korupsi pengadaan meubelair tahun anggaran 2014 di Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya kembali mencuat ke permukaan dan menimbulkan gelombang kritik tajam. Ironisnya, dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini, hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijadikan tersangka dan ditahan, sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak kontraktor seolah bebas tanpa tersentuh hukum.
Pertanyaan publik pun bermunculan: benarkah hanya PPK yang bertanggung jawab? Mengapa PPTK yang sehari-hari mengawasi teknis proyek justru tak tersentuh? Bagaimana mungkin kontraktor yang jelas-jelas menikmati keuntungan dari proyek itu bisa melenggang tanpa jeratan hukum?
Padahal, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyebutkan dalam Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…” Dengan kata lain, semua pihak yang menikmati hasil dan terlibat dalam persekongkolan pengadaan wajib dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya satu orang.
Lebih jauh, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga secara rinci mengatur pembagian peran. PPK memang bertugas mengendalikan jalannya kontrak, tetapi PPTK punya kewenangan teknis, termasuk memeriksa volume, kualitas, dan kesesuaian spesifikasi barang. Sementara kontraktor adalah pelaksana langsung. Maka, jika proyek meubelair bermasalah, logika hukum dan aturan pengadaan tidak mungkin hanya membebankan tanggung jawab pada PPK semata.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: hukum terkesan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Publik menilai ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. PPK dijadikan “kambing hitam”, sedangkan aktor lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi justru seolah dilindungi. Apakah ini murni proses hukum atau ada intervensi politik di baliknya?
Kondisi ini memperkuat stigma lama: pemberantasan korupsi di daerah sering kali setengah hati. Aparat hukum hanya berani menjerat pihak yang lemah secara politik, sementara mereka yang punya kedekatan dengan kekuasaan cenderung lolos. Bagi masyarakat Kubu Raya, hal ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap masa depan pendidikan anak-anak mereka.
“Korupsi di sektor pendidikan adalah dosa yang paling keji. Uang yang seharusnya dipakai untuk meja, kursi, dan fasilitas sekolah, justru dikorupsi oleh segelintir oknum. Ironisnya, hanya satu orang yang dikorbankan. Bagaimana dengan PPTK dan kontraktor? Apa mereka malaikat?” sindir seorang aktivis antikorupsi Kalimantan Barat yang enggan disebut namanya.
Kritik juga datang dari pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai, bila kasus ini hanya berhenti pada PPK, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. “Hukum seharusnya berlaku adil untuk semua, bukan alat kekuasaan untuk melindungi yang kuat dan mengorbankan yang lemah,” tegasnya.
Kini bola ada di tangan aparat penegak hukum. Jika ingin mengembalikan kepercayaan publik, kasus meubelair Kubu Raya ini harus dibuka secara transparan. Semua pihak yang terlibat—PPK, PPTK, hingga kontraktor—harus dimintai pertanggungjawaban. Jika tidak, maka publik akan menganggap skandal ini hanyalah bagian dari drama hukum: menjatuhkan satu orang sebagai tumbal, sementara pelaku sebenarnya bebas tertawa di balik layar.
Kasus meubelair KKR 2014 adalah ujian serius: apakah hukum benar-benar ditegakkan sesuai UU Tipikor dan aturan pengadaan, atau hanya sandiwara untuk menenangkan publik?
Tim : Investigasi






